Dugem Saat Pandemi Covid

Dugem Saat Pandemi Covid

Dugem Saat Pandemi Covid Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap delapan pria dan tujuh wanita yang sedang bersenang-senang dalam sebuah tempat hiburan malam Kota Pekanbaru, Riau. Tepatnya Kezia99 Karaoke, Jalan Soekarno-Hatta.

Berawal dari patroli rutin 16 tempat hiburan malam
Penangkapan para pasangan ini bermula ketika polisi sedang melakukan patroli rutin 16 tempat hiburan malam Kota Pekanbaru. Antaranya, Family Box Jalan Kaharuddin Nasution atau Harapan Raya, Karaoke Alfha Hotel, dan Bilyard Terminal 8.
Lalu, MP Club, Star City, dan RP International, Karaoke Koro-koro, Family Box Jalan HR Soebray, Family Box Jalan Tuanku Tambusai,

Selanjutnya ke Local Pantry, Beer House, New Paragon, Grand Dragon, dan Happy Puppy. Kemudian, New Permata dan Kezia 99 Jalan Soekarno-Hatta atau Arengka. “Kita melakukan pengecekan sekaligus pembubaran massa dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19,”

Muda mudi ini mengaku sedang merayakan pesta ulang tahun, dari hasil pengecekan Kezia99, polisi menemukan belasan orang yang sedang dugem. Mereka mengakui sedang merayakan ulang tahun salah seorang antara mereka. Mereka juga mengonsumsi ekstasi. “Keterangan dari ke-15 pengunjung mengakui habis menggunakan pil ekstasi,” kata Suhirman. Kemudian mereka pergi ke kantor polisi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Menurut manutdnetwork.com

Saat mereka melakukan tes urine, hasilnya positif menggunakan narkoba jenis ekstasi.

Para pengunjung hanya rehabilitasi
Meski melanggar aturan karena tetap berkerumunan saat tengah pandemi virus corona dan memakai narkoba, ke-15 pengunjung ini hanya jatuhi sanksi berupa rehabilitasi dan tidak menahannya.
Razia tempat hiburan malam ini akan rutin, mengingat aturan ini merupakan atensi dari Kapolri, agar polisi membubarkan kerumunan massa. “Rehab semua IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor),” kata Suhirman.

Bareskrim Polri mengatakan ekstasi dari luar negeri terus menyelundupkan ke Indonesia, meski situasi pandemi COVID-19. Terkait hal itu, Bareskrim menyoroti beroperasinya tempat hiburan malam.

“Kenapa ekstasi bisa dapat masuk Masa pandemi COVID-19? Jadi artinya meskipun pandemi virus Corona, tempat hiburan malam terbatasi, bahkan Kota Jakarta saya pikir tutup semua. Tapi kenapa tetap ada? Dugaan kami ada tempat-tempat ini yang masih digunakan,”